Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan di Ringkus Tim Macan Kincai

buron dua tahun, pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankanntim macan kincai satreskrim polres kerinci
buron dua tahun, pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankanntim macan kincai satreskrim polres kerinci

 

SemestaJambi, Sungaipenuh – Buron selama dua Tahun, Pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci.

Bacaan Lainnya

 

Pelaku berinisial HF(32th) Warga air sempit,Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai penuh ini di ringkus di depan gedung nasional Kota Sungai penuh pada rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 23.09wib.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh aparat kepolisian bahwa pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan menjelaskan, bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

 

Lebih lanjut Kasat reskrim polres Kerinci mengatakan, Setelah di amankan oleh Tim macan kincai pelaku lansung di giring ke mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku lansung kita amankan dan kita bawa Kapolres Kerinci untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.” beber Kasat reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan kepada awak media.

Selanjutnya, atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“yang mana Setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.”beber Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan. (a²i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *