Semestajambi – Hari ini, Selasa 30 April 2025, merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran sejak 1992 oleh Bank Indonesia (BI)
Uang-uang tersebut terdiri atas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Uang kertas yang di cabut dari peredaran sebagia berikut :
Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979
Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980
Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982
“ bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Uang Dicabut Tak Lagi Sah, Tapi Masih Bisa ditukar. Namun, selama masa penukaran belum habis, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya dengan nilai yang setara di kantor Bank Indonesia.
Selain empat pecahan ini, laman resmi BI mencatat bahwa terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memastikan jenis dan status uang yang dimiliki, masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui laman resmi BI: bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut
Lokasi Penukaran dan Ketentuan
Penukaran uang yang telah dicabut dapat dilakukan di:
Kantor Pusat Bank Indonesia (untuk penukaran empat pecahan ini hingga 30 April 2025)
Kantor Bank Umum dan Kantor Perwakilan BI (untuk uang lain yang masih dalam masa penukaran sesuai tanggal pencabutan)
Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi, dan hanya memiliki nilai koleksi, bukan nilai transaksi.
