Semestajambi – Seorang pria paruh baya berinisial SMI (26th) warga Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur berusia 9 tahun.
Pelaku kini sudah ditangkap oleh tim Satreskrim polres Kerinci Jambi.
“Pelaku tega melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban nya yang masih di bawah umur” kata Kasat Reskrim PolresKerinci Akp Very Prastiawan kepada wartawan, jumat ( 02 Mei 2025).
Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Very Prastiawan mengungkapkan pelaku di tangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari kakek korban yang tidak Terima atas perbuatan pelaku terhadap cucunya.Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lansung melacak keberadaan pelaku dan pelaku di tangkap saat berada rumahnya di Desa Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten KerinciKerinci pada Kamis (01/05/2025) Pelaku langsung diamankan beserta Barang Bukti ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kerinci dan Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(red)