Skandal Korupsi Proyek PJU 4,5 Milyar, Ketua LSM Semut Merah Bersuara Lantang

Img 20250801 Wa0018
Img 20250801 Wa0018

 

SemestaJambi, Kerinci,– Ketua LSM Semut merah bersuara lantang terkait dengan skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai Rp 4,5 miliar.

Bacaan Lainnya

 

Kasus tersebut terus bergulir dan menyeret sejumlah nama. Tidak hanya melibatkan pengguna anggaran, PPTK, dan pihak rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun skandal korupsi penerangan jalan umum tersebut  ajang korupsi berjemaah karena melibatkan orang orang hebat di kabupaten kerinci.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, usai menerima pengakuan dari salah satu tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Aldi menegaskan bahwa belasan wakil rakyat tersebut diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus korupsi proyek pengadaan PJU.

“Benar, saya mendapat informasi langsung dari salah satu tersangka kasus korupsi PJU, bahwa ada 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menjadi dalang dari kasus ini,” ungkap Aldi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

 

Aldi menyebutkan bahwa ke-13 anggota DPRD itu diduga berperan aktif dalam menentukan titik-titik pemasangan lampu jalan, paket pekerjaan, hingga berhubungan langsung dengan pihak ketiga. Bahkan, disebutkan bahwa interaksi antara pihak rekanan dan para anggota dewan itu dilakukan sangat inten.

 

“Pihak ketiga langsung berurusan dengan mereka. Dinas hanya jadi pelaksana saja. Artinya peran dan kendali penuh berada di tangan ke-13 anggota dewan tersebut,” tegas Aldi.

 

Atas temuan ini, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengusut tuntas persoalan ini dan tidak tebang pilih terhadap siapa saja yang terlibat.

“Kami minta Kejari Sungai Penuh tidak ragu untuk menyeret semua pihak yang terlibat. Jangan hanya berhenti di pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh aktor utamanya. Jika terbukti, segera tangkap dan adili ke-13 anggota DPRD itu,” pungkas Aldi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *