SemestaJambi – Aksi diam puluhan jurnalis di depan Mapolda Jambi pada Rabu (17/9/2025) menjadi sorotan. Mereka memprotes penghalangan kerja jurnalistik saat meliput kunjungan Komisi III DPR RI di Mapolda beberapa waktu lalu.
Dengan pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban, para jurnalis membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap upaya pembungkaman pers. Simbol itu mereka pilih sebagai bentuk perlawanan terhadap matinya demokrasi.
“Pakaian serba hitam dan mulut yang ditutup lakban adalah simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam,” kata Hidayat, koordinator aksi dari Metro Jambi.
Empat tuntutan dilayangkan: polisi yang menghalangi liputan diproses hukum, Kapolda Jambi meminta maaf terbuka, rombongan Komisi III DPR RI juga diminta menyampaikan maaf, serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta turun tangan.
Meski puluhan wartawan sudah menunggu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar tidak hadir menemui massa. Yang tampak hanya Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Para jurnalis menegaskan, kerja pers dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Penghalangan liputan dianggap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi.
Aksi damai ini menjadi peringatan: ketika pers dibungkam, maka demokrasi ikut terkubur.