Semesta jambi, Kerinci – Perang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil nyata. Polres Kerinci, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 12 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025 yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 12 September 2025.
Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 21 tersangka, termasuk 5 orang Target Operasi (TO) dan 16 Non TO.
Tak hanya itu, berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, mulai dari ganja, sabu, handphone, kendaraan bermotor, alat hisap, hingga uang tunai.
Selama hampir tiga pekan operasi, jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah hukum polres Kerinci
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menjelaskan ada beberapa fakta menonjol dari hasil pengungkapan ini antara lain
LP/A/48/VIII/2025 (25 Agustus): Polisi menangkap tersangka berinisial AIN(17, pelajar) yang menjadi salah satu TO, bersama rekannya berinisial MF (16, pelajar). Keduanya kedapatan menyimpan ganja seberat 85,47 gram.
LP/A/55/IX/2025 (5 September): Seorang TO berinisial EN alias Eka Genuk (33, wiraswasta)
LP/A/56/IX/2025 (5 September): Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan pelajar dan mahasiswa. Polisi menangkap RI (19, TO) bersama 4 rekannya, dengan barang bukti ganja 28,4 gram.
Dari 21 tersangka, tujuh orang merupakan pelajar dan anak di bawah umur.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, Ganja: ± 157 gram bruto, Sabu: ± 11,49 gram bruto, Handphone: 12 unit, 2 unit Kendaraan bermotor, Uang tunai: Rp 500 ribu hasil transaksi dan Alat hisap & timbangan digital.
dengan barang bukti total sabu 11’49 gram dan ganja 157,16 gram. Jika uangkan sabu sebesar 17,235.000.00 dan ganja 7,858.000.00 dan total jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 58 jiwa dan ganja 629 jiwa.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan narkoba, di antaranya, Sistem tempel – barang diletakkan di lokasi sepi untuk diambil pembeli, Transaksi langsung (COD) – bertemu pembeli di jalan atau rumah, Peredaran antar teman sebaya – terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa, Rumah pribadi sebagai lokasi transaksi – sabu dan alat hisap siap pakai ditemukan di rumah pelaku dan beberapa tersangka mengaku mendapat barang dari narapidana di salah satu Lapas di jambi.
Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.E., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas Narkoba.
“Dalam Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci berhasil mengungkap 12 LP dengan 21 tersangka, termasuk 5 Target Operasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.”ungkapnya.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Bersama, kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba.” Beber Kapolres.
Dengan pengungkapan 21 tersangka dari 12 laporan polisi, Polres Kerinci membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kerinci. Operasi ini tidak hanya menjadi bagian dari program rutin kepolisian, tetapi juga langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Untuk dua puluh satu tersangka di jerat dengan pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 , ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kerinci menegaskan untuk berkomitmen penuh mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).