Semesta Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menangkap Menas di rumahnya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Menas sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah hadir. “Penyidik akhirnya menahan MED untuk 20 hari pertama sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Asep dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Dalam perkara ini, Menas berperan sebagai perantara yang menghubungkan pihak tertentu dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020–2023. Pada awal 2021, Menas bersama FR meminta bantuan Hasbi untuk mengurus sejumlah perkara di tingkat kasasi.
KPK menduga terdapat sedikitnya lima perkara yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa tambang di Samarinda. Sebagai imbalan, Hasbi meminta biaya pengurusan perkara dengan sistem pembayaran bertahap.
Namun, beberapa perkara tidak berhasil dimenangkan sehingga sejumlah pihak menuntut pengembalian dana.
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama.
Kasus ini menegaskan kembali sorotan publik terhadap praktik suap yang merusak integritas lembaga peradilan.