Semestajambi.co.id – Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia kembali menyita perhatian publik setelah tiga desa Nunukan masuk Malaysia. Ketiga desa tersebut berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee yang berlangsung pada 21 Januari 2026. Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hasil akhir perundingan justru menguntungkan Indonesia secara teritorial.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa pergeseran batas di Pulau Sebatik tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, meskipun ada segmen wilayah yang berkurang, Indonesia justru memperoleh tambahan lahan yang jauh lebih besar.
“Secara keseluruhan, Indonesia mendapatkan tambahan sekitar 127 hektar, sementara Malaysia hanya memperoleh sekitar 4,9 hektar. Ini hasil negosiasi yang tetap menguntungkan Indonesia,” ujar Ossy, Kamis (22/1/2026).
Dampak Pergeseran Batas Pulau Sebatik
Pergeseran batas negara di Pulau Sebatik berdampak langsung pada sekitar 3,6 hektar lahan. Namun, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan zona penyangga selebar 10 meter di sepanjang garis batas baru. Akibat kebijakan tersebut, total lahan Indonesia yang kini berada di wilayah Malaysia mencapai sekitar 6,1 hektar.
Pulau Sebatik dikenal sebagai wilayah perbatasan unik karena terbagi langsung antara dua negara. Oleh karena itu, setiap perubahan garis batas berimplikasi langsung terhadap kehidupan sosial, status tanah, dan administrasi kependudukan masyarakat.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 19 sertifikat tanah, sejumlah dokumen desa, serta akta kepemilikan lahan yang terdampak. Pemerintah menegaskan tidak akan lepas tangan.
“Negara hadir untuk melindungi hak warga. Semua pemilik lahan terdampak akan mendapatkan kepastian hukum dan solusi yang adil,” tegas Ossy.
Relokasi dan Kompensasi Warga Terdampak
Sementara itu, Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema relokasi dan kompensasi bagi warga yang terdampak akibat tiga desa Nunukan masuk Malaysia.
Menurutnya, nilai ganti rugi masih dalam tahap penghitungan agar sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.
“Relokasi dan kompensasi merupakan bagian dari penanganan dampak sosial. Semua masih kami hitung secara detail,” kata Makhruzi.
Kesepakatan OBP Pulau Sebatik mencakup 23 kilometer segmen batas, dengan tiga titik utama di patok B-2700, B-3000, dan kawasan Simantipal. Penetapan batas merujuk pada Konferensi Inggris–Belanda 1891 di koordinat 4°00’10” Lintang Utara.
Hingga kini, 144 pilar batas negara telah ditanam sebagai penanda resmi. Pemerintah menilai penyelesaian ini penting untuk memperkuat kepastian hukum wilayah perbatasan dan kedaulatan nasional jangka panjang.
