KERINCI, SEMESTAJAMBI.CO.ID– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pelaku berinisial DM (25) yang merupakan warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026. Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika ayah korban merasa curiga karena putrinya belum kembali ke rumah. Ia kemudian berinisiatif mencari keberadaan anaknya di sekitar Desa Pulau Sangkar.
Pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah sang ayah menemukan korban berada di sebuah jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku. Setelah korban dibawa pulang, ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perladangan di sekitar Desa Pulau Sangkar.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci agar dapat diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, yang mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.