Jakarta, SemestaJambi – Isu status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuri perhatian publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif, yang menyebut PPPK harus ikhlas jika digantikan oleh PNS atau bahkan terkena PHK.
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan. Banyak tenaga honorer merasa kecewa karena program PPPK yang diharapkan memberi kepastian karier justru menghadirkan ketidakpastian baru.
PPPK: Dari Harapan Jadi Polemik
Awalnya, skema PPPK dianggap solusi untuk menghapus tenaga honorer. Melalui mekanisme ini, ribuan honorer akhirnya mendapat status resmi dan kontrak kerja yang lebih manusiawi.
Namun, wacana bahwa posisi mereka bisa digantikan PNS membuat paradoks. Di satu sisi, negara ingin memberikan kepastian. Di sisi lain, status PPPK justru masih rapuh dan mudah tergantikan.
Kekecewaan Honorer
Banyak honorer sudah mengabdi belasan tahun. Mereka mendidik murid, merawat pasien, hingga melayani masyarakat. Karena itu, pernyataan bahwa PPPK harus “ikhlas” jika terkena PHK dinilai kurang sensitif.
“Jangan anggap kami hanya tenaga cadangan. Kami sudah lama mengabdi,” ungkap salah satu PPPK di Jambi.
Ketidakjelasan Kebijakan ASN
Selama ini pemerintah kerap menegaskan PPPK dan PNS setara. Namun, realitas berbeda. PNS tetap lebih unggul, baik dalam jenjang karier, jaminan kerja, maupun kesejahteraan jangka panjang.
Perbedaan ini membuat PPPK selalu berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, meski mereka sudah melalui seleksi nasional yang ketat.
Perlunya Kepastian Regulasi
Masyarakat menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum. Retorika tidak cukup. Dibutuhkan regulasi yang adil, perlindungan kerja, serta penghargaan atas pengabdian para PPPK.
Jika ketidakpastian ini terus berlanjut, bukan hanya PPPK yang dirugikan. Layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi juga akan terdampak.