Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan Aduan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, SEMESTAJAMBI.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan publik di bidang keuangan negara. Terbaru, Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang mulai beroperasi secara nasional pada Kamis (16/10/2025).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan seputar layanan perpajakan dan bea cukai, termasuk perilaku petugas, keterlambatan pelayanan, hingga dugaan pungutan liar. Pelaporan bisa langsung dikirim melalui nomor WhatsApp 0822-4040-6600 tanpa perlu datang ke kantor pajak atau bea cukai.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat. Lewat Lapor Pak Purbaya, kami harap setiap laporan bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Peluncuran Lapor Pak Purbaya menjadi bagian dari langkah digitalisasi layanan publik di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Selain mempercepat respon terhadap pengaduan, sistem ini juga diintegrasikan dengan pusat data pengawasan internal agar setiap laporan dapat dipantau secara berjenjang dan akuntabel.

Dalam tahap awal, layanan aduan WhatsApp ini melibatkan tim khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang siap merespons pesan masyarakat setiap hari kerja. Pemerintah berharap layanan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional yang transparan dan profesional.

Menurut data Kemenkeu, pengaduan terkait layanan fiskal meningkat dalam dua tahun terakhir. Karena itu, kehadiran Lapor Pak Purbaya diharapkan menjadi solusi cepat dan mudah di era digital.

“Dengan WhatsApp, masyarakat tidak perlu repot. Cukup kirim pesan singkat, laporan akan kami proses sesuai prosedur,” tambah Purbaya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan pengamat kebijakan publik yang menilai inisiatif tersebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas fiskal dan menekan potensi pelanggaran di sektor pelayanan pajak dan bea cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *