DENPASAR, SEMESTAJAMBI.CO.ID- Universitas Udayana (Unud) Bali memberikan sanksi tegas kepada enam mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang terbukti menghina almarhum Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa yang meninggal dunia akibat bunuh diri di gedung FISIP Unud.
Keenam mahasiswa tersebut dinilai telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan etika akademik dan moralitas kampus. Berdasarkan keputusan rapat fakultas, mereka akan memperoleh nilai D di seluruh mata kuliah semester ini sebagai bentuk sanksi awal.
Dekan FISIP Unud menjelaskan bahwa kebijakan ini disepakati setelah mempertimbangkan pelanggaran norma kesopanan serta perilaku yang mencoreng citra mahasiswa. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk penyelidikan mendalam.
“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas PPK akan menentukan sanksi lanjutan berdasarkan hasil investigasi,” ujar Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Jumat (17/10/2025).
Menurut Dewi, aspek soft skill dan etika merupakan komponen penting dalam penilaian akademik. Oleh karena itu, keputusan pemberian nilai D kepada enam mahasiswa tersebut dinilai wajar dan sesuai prosedur.
“Perilaku menghina teman sejawat, terlebih yang sudah meninggal, menunjukkan kurangnya empati dan integritas. Ini bertentangan dengan nilai-nilai dasar kampus,” tambahnya.
Unud menegaskan bahwa keputusan final terkait sanksi tambahan akan diumumkan setelah proses penyelidikan Satgas selesai. Pihak kampus juga berkomitmen untuk memperkuat pendidikan karakter agar peristiwa serupa tidak terulang.