Puluhan Wartawan Merangin Demo Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Intimidasi Terhadap Jurnalis

Wartawan Merangin
Wartawan Merangin

Merangin,semestajambi.co.id– Sekitar 13 November 2025, puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Merangin menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Merangin guna menuntut pengusutan tuntas atas kasus intimidasi terhadap jurnalis. Aksi ini berlangsung setelah laporan adanya perampasan alat kerja dan ancaman terhadap wartawan yang meliput aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Setelah orasi di depan markas kepolisian, para demonstran diterima langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, bersama jajarannya dalam audiensi di aula Mapolres. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kedatangan para wartawan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan intimidasi secara serius. “Saya sangat mengapresiasi kedatangan rekan-rekan wartawan. Kami akan menindaklanjuti laporan intimidasi ini secara serius dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kapolres Kiki menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui permasalahan di kawasan Dam Betuk dan akan melakukan penindakan persuasif serta menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. “Pemerintah daerah juga berencana memanfaatkan area itu untuk pengembangan keramba ikan dan ketahanan pangan. Jadi, aktivitas tambang emas ilegal akan kami hentikan,” tambahnya. Para wartawan yang hadir tetap menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus intimidasi ini hingga tuntas, bahkan hingga ke meja hijau bila diperlukan.

Menurut laporan, salah satu korban adalah jurnalis Nusantara TV, Dodi Saputra (23 tahun), yang pada Jumat, 7 November 2025 saat meliput sidak Wakil Bupati Merangin di lokasi PETI, dikepung oleh belasan orang diduga pro-PETI, dicekik, dan dipaksa menghapus rekaman video di handphone-nya. “Ngapo divideo-videoin? Jangan diberitakan. Kalau diberitakan, aku cari kamu,” ujarnya meniru ancaman.

Organisasi wartawan seperti Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin juga mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian agar tidak kalah oleh premanisme tambang ilegal. “Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” kata Ketua KWIP Merangin, Ady Lubis.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap secara langsung mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis yang melakukan aksi demo menuntut kepastian hukum, agar pelaku benar-benar diproses dan tidak ada pengulangan kejadian serupa dimasa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *