KERINCI, Semestajambi -Pemerintah Kabupaten Kerinci (Pemda Kerinci) menegaskan komitmennya dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah dengan menyerahkan pelekat Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah kepada tokoh adat wilayah Tigo Luhah Tanjung Tanah. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci dalam rangkaian acara peresmian Sanggar Seni Gong Berantai di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci.
Pelekat yang diserahkan merupakan bentuk pengakuan resmi dari Pemda Kerinci terhadap nilai penting Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai dokumen hukum tertulis tertua di Indonesia. Naskah bersejarah ini juga dikenal luas sebagai naskah Melayu tertua di dunia, yang mencerminkan sistem hukum, tata nilai, serta peradaban masyarakat Kerinci pada masa lampau.
Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah diperkirakan berasal dari abad ke-14 Masehi dan disusun dalam aksara Melayu kuno serta aksara lokal Kerinci.
Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Kerinci telah memiliki sistem hukum adat yang tertata jauh sebelum hadirnya hukum modern di Nusantara.
Dalam sambutannya, Bupati Kerinci menegaskan bahwa penyerahan pelekat dari Pemda bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga identitas dan jati diri masyarakat Kerinci.
“Penyerahan pelekat ini adalah sikap resmi Pemerintah Daerah Kerinci. Pemda hadir untuk memastikan warisan hukum dan budaya ini tetap terjaga, dihormati, dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya peran tokoh adat dan masyarakat dalam merawat naskah tersebut, sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai sumber pembelajaran nilai kearifan lokal, sejarah, dan budaya.
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh tokoh adat, unsur Forkopimda, pejabat OPD, pegiat budaya, serta masyarakat setempat. Momentum ini sekaligus memperkuat posisi Sanggar Seni Gong Berantai sebagai pusat pelestarian seni dan budaya di wilayah Tigo Luhah Tanjung Tanah.
Tokoh adat setempat menyambut baik langkah Pemda Kerinci tersebut. Mereka menilai penyerahan pelekat ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran masyarakat adat dalam menjaga naskah dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui langkah ini, Pemda Kerinci berharap Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah tidak hanya lestari di tingkat lokal, tetapi juga semakin dikenal di tingkat nasional dan internasional sebagai warisan budaya dan hukum yang bernilai tinggi dari Kerinci, Provinsi Jambi.