Reklame Langgar Perda Jadi Sorotan Publik

Reklame Memasuki Bahu Jalan Dekat Pos Polisi Sarolangun
Reklame Memasuki Bahu Jalan Dekat Pos Polisi Sarolangun

 

SAROLANGUN, Semestajambi.co.id — Keberadaan papan reklame yang berdiri di persimpangan lampu merah, tepat di samping Pos Polisi Sarolangun, menuai sorotan publik. Reklame tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena tiangnya telah memasuki bahu jalan dan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas, Senin (05/01/2026).

Bacaan Lainnya

Selain melanggar aturan tata ruang, posisi reklame yang terlalu dekat dengan badan jalan dinilai mengganggu jarak pandang pengendara. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan ketegasan Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Sarolangun serta Satpol PP Kabupaten Sarolangun dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Menurut ketentuan Perda, setiap papan reklame wajib ditempatkan pada zona yang telah ditentukan serta tidak boleh mengganggu keselamatan umum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya reklame yang berdiri tanpa penyesuaian teknis sebagaimana diatur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang di Dinas PERKIM Kabupaten Sarolangun, Novi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif.
“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama pada bulan lalu, tetapi belum ada respons dari pihak vendor,” ujar Novi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kembali mengirimkan teguran kedua.
“Teguran kedua sudah kami sampaikan, namun kami belum memastikan apakah surat tersebut sudah diterima langsung oleh vendor,” jelasnya.

Novi juga menyampaikan bahwa tidak semua papan reklame bermasalah.
“Untuk papan reklame di depan Indobarkat sudah diperbaiki dengan memundurkan tiang sehingga tidak lagi memasuki bahu jalan,” ungkapnya.

Meski demikian, pantauan Media di lokasi menunjukkan bahwa papan reklame di persimpangan lampu merah tersebut masih berdiri pada posisi yang melanggar ketentuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan Perda.

Seharusnya, sesuai mekanisme yang berlaku, Satpol PP Kabupaten Sarolangun dapat mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran atau pemindahan paksa apabila teguran administratif tidak diindahkan. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk serta menjaga keselamatan dan ketertiban ruang publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan reklame demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *