DLH Sarolangun Hentikan PT SMM Selama 120 Hari

Petugas Dlh Sarolangun Melakukan Pengawasan Lingkungan Di Lokasi Pt Samudera Mahkota Mas
Petugas Dlh Sarolangun Melakukan Pengawasan Lingkungan Di Lokasi Pt Samudera Mahkota Mas

 

Sarolangun, Semestajambi.co.id — Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menghentikan seluruh operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) selama 120 hari, terhitung sejak 19 Januari 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam surat sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha karena perusahaan belum mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi.

Bacaan Lainnya

 

Kepala DLH Sarolangun melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Amin Faisal, menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak dapat mengurus perizinan lain yang bersifat lanjutan.

“DLH Sarolangun sebagai leading sektor telah mengirimkan surat teguran sekaligus sanksi administratif kepada PT SMM. Selama 120 hari, perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas dan melengkapi persyaratan izin lingkungan,” ujar Amin Faisal.

 

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa DLH Sarolangun hentikan PT SMM bukan tanpa dasar. Penghentian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dokumen izin lingkungan sebelum beroperasi.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan PT SMM tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kami akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penutupan total tanpa negosiasi,” tegasnya.

 

DLH Sarolangun juga memastikan bahwa selama masa sanksi berlaku, tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran atau laporan dari masyarakat, maka sanksi akan ditingkatkan, termasuk pengenaan denda sesuai aturan lingkungan hidup.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sarolangun, Eis Sriwahyuningsih, menyoroti aspek kesesuaian tata ruang sebagai bagian penting dalam proses perizinan.

“Setiap pelaku usaha wajib ditinjau dari aspek tata ruang. Jika izin kesesuaian tata ruang belum diterbitkan oleh instansi terkait, maka permohonan izin lingkungan tidak dapat kami proses,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa DLH Sarolangun hanya dapat memproses izin lingkungan setelah dokumen teknis disusun oleh konsultan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan. Tanpa kelengkapan tersebut, permohonan hanya dapat ditampung namun tidak diproses lebih lanjut.

“Kami menunggu itikad baik PT SMM untuk melengkapi seluruh persyaratan. Setelah itu, dokumen akan kami verifikasi secara menyeluruh,” pungkasnya.

Langkah tegas DLH Sarolangun hentikan PT SMM ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan lingkungan demi keberlanjutan dan perlindungan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *