SAROLANGUN, Semestajambi.co.id – Polres Sarolangun terus memperkuat upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin di Sarolangun melalui langkah strategis berupa penyelidikan dan pemetaan keberadaan alat berat di sejumlah wilayah rawan. Fokus utama pemetaan dilakukan di Kecamatan Batang Asai dan kawasan sekitarnya, yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini dilakukan pasca pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di aliran Anak Sungai Batang Kutur, Desa Moenti, Kecamatan Limun. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (47), NS (36), dan YS (27), serta satu unit excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda. MS berperan sebagai operator alat berat, sementara NS dan YS bertugas sebagai helper. Penindakan ini, menurutnya, menjadi pintu masuk untuk memetakan jaringan dan sebaran alat berat yang diduga digunakan dalam penambangan emas tanpa izin di Sarolangun.
“Kami tidak hanya berhenti pada penindakan. Pemetaan alat berat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya aktivitas PETI,” ujar AKP Yosua Adrian.
Selain pendekatan represif, Polres Sarolangun juga mengedepankan strategi preventif dan persuasif. Oleh karena itu, kepolisian bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Forkopimda, serta tokoh masyarakat melalui koordinasi lintas sektoral. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dalam penanganan dan pencegahan PETI secara berkelanjutan.
AKP Yosua menambahkan, hasil koordinasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan utama. Pertama, pencegahan PETI menjadi tanggung jawab bersama. Kedua, seluruh pihak mendukung penertiban dan penghentian aktivitas PETI. Ketiga, pendekatan preventif dan persuasif dikedepankan. Keempat, penegakan hukum tetap dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, tokoh adat Sarolangun sekaligus Kepala Adat, H. Helmi, SH, MH, menilai bahwa penanganan PETI harus disertai solusi jangka panjang. Ia merekomendasikan pembentukan tim percepatan penanganan PETI serta penerbitan kebijakan diskresi terkait pertambangan rakyat.
“Penambang perlu diberi ruang legal melalui izin resmi, namun dengan pengawasan ketat dan aturan lingkungan yang jelas,” tegas H. Helmi.
Dengan kombinasi penegakan hukum, pemetaan alat berat, serta upaya formalisasi tambang rakyat, Polres Sarolangun berharap penambangan emas tanpa izin di Sarolangun dapat ditekan secara signifikan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.