JAMBI, Semestajambi.co.id – Polemik internal di tubuh PT Fajar Lestari Anugrah Sejati kian memanas. Mantan Direktur perusahaan penyedia layanan internet tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penggelapan aset perusahaan.
Laporan itu diajukan oleh direktur baru, Kevin Italiano Hartono, pada Rabu, 25 Februari 2026. Kevin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena proses pengalihan manajemen dan pendataan aset perusahaan terhambat.
“Sebagai direksi yang sah, saya berkewajiban menyelamatkan dan mengamankan seluruh aset perusahaan. Namun upaya itu justru dihalangi,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Pergantian direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 23 Januari 2026. Rapat tersebut, menurut manajemen baru, telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewenangan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan.
Sebelumnya, pemegang saham mayoritas telah melayangkan surat permintaan RUPS kepada direksi lama. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan memadai. Karena itu, RUPS-LB tetap dilaksanakan dan menghasilkan keputusan perubahan susunan pengurus perseroan.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris tertanggal 29 Januari 2026, yang menjadi dasar hukum pengangkatan direksi baru.
Persoalan muncul ketika proses inventarisasi dan pemindahan kembali aset perusahaan mengalami penolakan. Kevin menyebut, sejumlah karyawan menolak pendataan aset karena diduga atas arahan mantan direktur.
Selain itu, kantor perusahaan yang sebelumnya dipindahkan disebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham. Kondisi ini dinilai merugikan perusahaan dan menghambat operasional.
Atas dasar tersebut, laporan dilayangkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kevin menegaskan, sebagai direksi baru, ia memiliki kewenangan penuh mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar perusahaan.
“Langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan demi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Kini, proses hukum berada di tangan aparat kepolisian. Pihak pelapor berharap penyelidikan berjalan objektif dan profesional agar polemik internal segera berakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan serta kepastian hukum dalam pergantian direksi. Kejelasan status aset dan manajemen dinilai penting agar layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal.