Dukcapil Sarolangun Proses SKTT WNA Palestina untuk Pengurusan KITAP

Dinas Dukcapil Sarolangun
Dinas Dukcapil Sarolangun

Sarolangun,Semesta jambi.co.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun memproses SKTT WNA Palestina Sarolangun yang datang bersama keluarga untuk mengurus dokumen kependudukan.

Warga negara asing asal Palestina tersebut mendatangi kantor Dukcapil Sarolangun pada Selasa (3/2/2026). Kedatangannya langsung disambut Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Riduan, S.STP, ME, bersama jajaran petugas.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pria tersebut datang bersama istri dan anaknya untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai salah satu syarat administrasi sebelum mengurus izin tinggal tetap di Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Riduan menjelaskan bahwa SKTT WNA Palestina Sarolangun diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pengurusan KITAP di Kantor Imigrasi Jambi.

Menurutnya, warga negara Palestina tersebut berencana menetap di Kabupaten Sarolangun karena telah menikah dengan warga setempat yang berasal dari Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII.

“WNA asal Palestina ini mengurus SKTT di Dukcapil Sarolangun karena memiliki istri warga Sarolangun dan berencana tinggal bersama keluarganya di daerah tersebut,” ujar Riduan.

Selanjutnya, setelah dokumen SKTT selesai diterbitkan, warga negara asing tersebut akan melanjutkan proses administrasi ke Kantor Imigrasi Jambi untuk mendapatkan KITAP.

Riduan menambahkan, setelah proses KITAP selesai, Dukcapil Sarolangun akan menerbitkan KTP khusus bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

“Setelah KITAP selesai di Imigrasi, Dukcapil Sarolangun akan menerbitkan KTP khusus berwarna pink bagi WNA yang menetap di Indonesia dan berlaku selama lima tahun,” jelasnya.

Sementara itu, anak dari pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing tersebut telah terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sarolangun.

Bahkan saat ini dokumen kependudukannya sudah lengkap karena telah diterbitkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dukcapil Sarolangun.

Dengan demikian, proses administrasi kependudukan keluarga tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *