Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor di Air Hangat, Jejak Darah di TKP Jadi Petunjuk Penangkapan Pelaku

Curimor Di Kerinci
Curimor Di Kerinci

KERINCI, semesta jambi.co.id– Aksi penkendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Kerinci. Berkat kejelian petugas yang menemukan jejak darah di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku hanya dalam waktu singkat.

Pelaku yang diketahui berinisial RK (28) diamankan aparat di kediamannya di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Yang mengejutkan, pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Bacaan Lainnya

 

Kasus curanmor di Kerinci ini pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak membuka gudang yang berada di bagian belakang rumahnya di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat.

Namun, korban terkejut ketika melihat gembok gudang telah dirusak secara paksa. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO miliknya sudah tidak berada di tempat.

Tidak hanya itu, di sekitar lokasi juga ditemukan bercak darah yang diduga milik pelaku saat merusak gembok gudang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 juta.

 

Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, tim dari Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian, termasuk jejak darah yang tertinggal di TKP. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat segera menuju Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal itu pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak Satreskrim Polres Kerinci.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak atau membongkar tempat penyimpanan.

 

Polres Kerinci juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Warga diimbau untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang sistem keamanan tambahan, serta memastikan pintu rumah dan gudang terkunci dengan baik, terutama saat malam hari.

Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menekan angka kasus curanmor di Kabupaten Kerinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *