JAMBI, Semestajambi.co.id – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi akhirnya membacakan vonis korupsi PJU Kerinci terhadap sepuluh terdakwa yang terlibat dalam perkara pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Sidang putusan berlangsung hingga malam hari dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., bersama hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H. dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H. Dalam amar putusan, majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, para terdakwa dijemput dari Lapas Kelas II A Jambi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.05 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani agenda pembacaan putusan yang dimulai sekitar pukul 20.40 WIB.
Sepuluh terdakwa yang menjalani persidangan yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.
Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Penjara
Dalam perkara vonis korupsi PJU Kerinci, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi kepada para terdakwa. Hukuman berkisar antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Beberapa terdakwa lainnya seperti Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi.
Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, namun tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti.
Sebagian Barang Bukti Dikembalikan Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menerima aliran dana terkait proyek pengadaan PJU tersebut. Namun demikian, majelis juga menyatakan bahwa tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, sebagian barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada para terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan proyek pemerintah agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Kasus vonis korupsi PJU Kerinci ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut proyek infrastruktur publik yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dengan putusan tersebut, proses hukum perkara korupsi proyek PJU tahun 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan