SUNGAI PENUH,semestajambi.co.id – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Retribusi Parkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir, retribusi pasar, serta kesejahteraan petugas kebersihan. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (7/5).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, dan dihadiri anggota Komisi II, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, UPTD Pengelola Pasar Tanjung Bajure, serta unsur LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS) dan LSM LIMBAH.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan memaparkan bahwa saat ini terdapat 36 titik parkir di wilayah Kota Sungai Penuh dan 9 titik parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Jalan M. Yamin. Namun demikian, seluruh titik tersebut masih menunggu penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru sehingga memerlukan penataan lebih lanjut.
Selain itu, Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pungutan resmi yang berlaku saat ini merupakan retribusi layanan pasar yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas pemungutan di luar ketentuan resmi perlu mendapat perhatian bersama.
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh kemudian menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau pungutan yang dilakukan di luar kewenangan instansi terkait, maka diharapkan segera melaporkannya kepada aparat berwenang dengan bukti pendukung agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelolaan parkir dan retribusi harus berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.”
Tidak hanya membahas retribusi parkir, rapat tersebut juga menyoroti kesejahteraan petugas kebersihan. Komisi II meminta agar pembayaran gaji petugas pemungut sampah dilakukan tepat waktu sehingga pelayanan kebersihan di Kota Sungai Penuh tetap berjalan optimal.
Selanjutnya, para peserta rapat sepakat bahwa koordinasi antar-OPD perlu terus ditingkatkan. Dengan sinergi yang lebih kuat, pengelolaan parkir, pelayanan pasar, hingga kebersihan kota diharapkan semakin tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berharap sistem pengawasan terhadap retribusi parkir dan layanan pasar semakin baik. Di sisi lain, perhatian terhadap hak-hak petugas kebersihan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.