Hutri Randa Dukung Digitalisasi Kotak Amal

Ketua Dprd Hutri Randa Menghadiri Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal Sistem Qr Barcode Di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh
Ketua Dprd Hutri Randa Menghadiri Launching Digitalisasi Legalitas Kotak Amal Sistem Qr Barcode Di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri peluncuran Digitalisasi Legalitas Kotak Amal menggunakan sistem QR Barcode yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/5). Program tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri sebagai upaya memperkuat transparansi dan keamanan dalam pengelolaan dana amal.

Digitalisasi Legalitas Kotak Amal Tingkatkan Transparansi Donasi

Bacaan Lainnya

Melalui sistem QR Barcode, setiap kotak amal akan memiliki identitas digital resmi yang dapat dipindai menggunakan telepon genggam. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan legalitas kotak amal sebelum menyalurkan donasi.

Selain memberikan kepastian kepada para donatur, program ini juga bertujuan memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola dana amal. Pemerintah berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kotak amal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Program ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam mencegah penyalahgunaan dana amal yang berpotensi digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Pengelolaan Kotak Amal

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menyampaikan apresiasi terhadap langkah inovatif yang dilakukan pemerintah bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Menurutnya, penerapan Digitalisasi Legalitas Kotak Amal menjadi solusi yang relevan di era digital karena mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola donasi.

“Digitalisasi legalitas kotak amal merupakan langkah maju untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana amal demi menjaga keamanan bersama,” ujar Hutri Randa.

Ia menambahkan, keberadaan sistem digital tersebut diharapkan menjadi standar baru dalam pengelolaan kotak amal sehingga masyarakat semakin yakin bahwa dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, perwakilan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menjelaskan bahwa masyarakat cukup memindai QR Barcode pada kotak amal untuk mengetahui identitas dan legalitasnya. Cara ini dinilai efektif dalam memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan kotak amal ilegal.

Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerapan Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan dana sosial yang transparan, aman, dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan berbasis teknologi, kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan filantropi diharapkan terus meningkat sehingga manfaat donasi benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *