Polres Kerinci Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom Lintas Provinsi

Komplotan Pencuri Kabel Telkom
Komplotan Pencuri Kabel Telkom

SUNGAI PENUH, semesta jambi.co.id– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel milik Telkom yang beraksi di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pada Selasa dini hari (25/8/2026) sekira pukul 01.25 WIB.

Kapolres Kerinci melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim di seputaran Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

 

Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas penggalian tanah di pinggir jalan raya Desa Sungai Liuk. Setelah didekati, aktivitas tersebut ternyata merupakan aksi pencurian kabel jaringan Telkom dengan cara menggali tanah tempat kabel ditanam.

Melihat kedatangan petugas, para pelaku sempat berupaya kabur. Salah seorang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan truk jenis Canter warna kuning, sementara lima orang pekerja lainnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

 

Kelima terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga asal Provinsi Sumatera Barat, dengan identitas inisial sebagai berikut:

IP (35), warga Kota Padang.

A (21), warga Kota Padang.

PN (32), warga Kota Padang.

H (49), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya:

1 unit mobil Avanza

2 buah gergaji dan 2 buah cangkul

2 buah alat gali dan 2 buah linggis

1 buah palu besar dan 1 buah senter

Beberapa potong kabel hasil curian

Langkah Kepolisian

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta memburu pelaku yang melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *