Nunggak Pajak Lima Tahun, Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh Terjaring Razia Gabungan

Mobil Dinas Pupr Kota Sungai Penuh Terjaring Razia Pajak Kendaraan Di Jalan Re Martadinata Kerinci
Mobil Dinas Pupr Kota Sungai Penuh Terjaring Razia Pajak Kendaraan Di Jalan Re Martadinata Kerinci

 

Semestajambi.co.id , Sungaipenuh — Razia penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Jambi, Kamis (10/9/2026). Dalam razia tersebut, petugas menemukan mobil dinas PUPR Sungai Penuh tunggak pajak sekitar lima tahun.

Bacaan Lainnya

Razia berlangsung di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Bank BRI. Petugas gabungan dari Satlantas Polres Kerinci, UPTD Samsat Kerinci, Bekauda Kota Sungai Penuh, dan Jasa Raharja memeriksa kendaraan yang melintas.

Selain kendaraan pribadi, petugas juga menyasar kendaraan dinas dan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.
Dalam kegiatan tersebut, satu unit Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1603 R yang diketahui merupakan kendaraan dinas Dinas PUPR Kota Sungai Penuh turut terjaring.

Kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak sekitar lima tahun. Saat terjaring, mobil dinas itu dikemudikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.

Kepala UPTD Samsat Kerinci melalui Kasi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak, Soharjoni, membenarkan adanya kendaraan dinas PUPR Kota Sungai Penuh yang terjaring dalam razia tersebut.
Menurutnya, petugas tidak membedakan kendaraan masyarakat maupun kendaraan milik pemerintah dalam kegiatan penertiban pajak.
“Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” ujar Soharjoni.

Sikap tersebut sejalan dengan kegiatan penertiban yang sebelumnya dilakukan Samsat Kerinci bersama kepolisian. Dalam razia sebelumnya, kendaraan dinas juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan administrasi kendaraan.

Terjaringnya kendaraan dinas dengan tunggakan pajak sekitar lima tahun kembali menyoroti pentingnya tertib administrasi aset pemerintah.

Sebelumnya, di tahun 2025 saat Petugas gabungan melakukan razia ditemukan sekitar 140 kendaraan dinas Pemkot Sungai Penuh yang tercatat bermasalah dalam pembayaran pajak. Data tersebut disampaikan UPTD Samsat Kerinci pada April 2025 lalu.

Namun saat Razia di tahun 2026 ini masih ditemukan mobnas yang menunggu pajak, sehingga kuat dugaan ada unsur kesengajaan dari dinas terkait tidak taat pajak.

Karena itu, penertiban kendaraan dinas menjadi penting agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dan administrasi aset pemerintah lebih tertib.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diimbau segera menyelesaikan kewajibannya.

Dengan demikian, mobil dinas PUPR Sungai Penuh yang menunggak pajak yang terjaring dalam razia menjadi pengingat bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *