OPD Dinas PUPR Disorot Soal Pajak Kendaraan, Aktivis : Uang Untuk Bayar Pajaknya Kemana? 

Mobil Dinas Pupr Kota Sungai Penuh Terjaring Razia Pajak Kendaraan Di Jalan Re Martadinata Kerinci 1
Mobil Dinas Pupr Kota Sungai Penuh Terjaring Razia Pajak Kendaraan Di Jalan Re Martadinata Kerinci 1

 

Semestajambi.co.id , Sungaipenuh — Terjaringnya mobil dinas PUPR Kota Sungai Penuh dengan tunggakan pajak sekitar lima tahun menjadi sorotan tersendiri.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, sebelumnya Wali Kota Sungai Penuh Alfin telah memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan kendaraan dinas yang digunakan telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Instruksi tersebut seharusnya menjadi perhatian masing-masing OPD dalam menertibkan administrasi seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaannya.

Namun, temuan mobil dinas PUPR yang dikemudikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dengan tunggakan pajak selama lima tahun yang terjaring dalam razia tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana instruksi tersebut telah ditindaklanjuti.

Salah seorang aktivis di kota sungaipenuh mengatakan bahwa ada dugaan atau unsur kesengajaan mobil plat merah tersebut tidak menaati peraturan atau tidak taat pajak dan yang menjadi pertanyaan nya dikemanakan uang untuk pajak kendaraan tersebut.

“Wali Kota sebelumnya sudah memberikan instruksi kepada seluruh OPD agar pajak kendaraan dinas dibayar dan administrasinya ditertibkan. Karena itu, kendaraan dinas yang masih ditemukan menunggak tentu menjadi perhatian,”ujarnya.

Sementara itu, petugas Samsat menegaskan bahwa penertiban berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa membedakan kendaraan milik masyarakat maupun kendaraan pemerintah.

“Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” ujar Kasi Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni.

Dengan demikian, temuan mobil dinas PUPR Sungai Penuh yang menunggak pajak hingga lima tahun bukan hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menyangkut tertib administrasi aset kendaraan pemerintah.”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *