Aturan Pengisian BBM di SPBU Pelayang Raya Dikeluhkan Para Sopir

1792233393125
1792233393125

 

Semestajambi.co.id, SUNGAI PENUH — Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mengikuti aturan yang lebih ketat. Para sopir yang mengantre menyampaikan bahwa pengisian BBM di SPBU tersebut mewajibkan seluruh konsumen menggunakan aplikasi MyPertamina. Lebih khusus lagi, pengisian jenis solar memiliki ketentuan wajib di mana barcode dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan data yang tercatat.

Bacaan Lainnya

 

Selain itu, ditetapkan kuota pengisian harian untuk setiap jenis kendaraan. Dumptruk misalnya, hanya dapat diisi maksimal 98 liter, sementara kuota harian yang seharusnya berhak adalah 200 liter per hari. Sementara itu, kendaraan jenis L300 memiliki batas pengisian 58 liter saja. Ketentuan kuota ini menjadi salah satu hal yang juga disesalkan para sopir, terlebih jika mereka belum mengetahui batasannya sebelum masuk antrean.

 

Persoalan pun muncul ketika data barcode dan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini membuat mereka berisiko tidak dapat melanjutkan pengisian, meskipun sudah menunggu cukup lama dalam antrean.

 

“Kalau mau mengisi BBM, kami harus menggunakan MyPertamina. Apalagi solar, urusannya cukup sulit kalau barcode dan nomor polisi tidak sesuai. Kami sudah lama mengantre, tetapi kalau datanya tidak cocok, bisa disuruh keluar oleh karyawan,” ungkap seorang sopir.

 

Seluruh pembelian BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi, kini wajib melalui aplikasi MyPertamina. Akibatnya, seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui tautan pembayaran yang disediakan. Sementara itu, bagi pihak petugas, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi secara ketat. Karyawan dilarang membawa telepon seluler saat jam kerja dan wajib mengutamakan pelayanan 3S: Senyum, Sapa, dan Salam.

 

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan melayani pengisian BBM bersubsidi jika barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, apalagi jika tidak cocok dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketentuan ini harus ditegakkan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

 

Para sopir memahami bahwa ketentuan BBM bersubsidi harus dipatuhi. Namun, mereka berharap informasi mengenai persyaratan ini dapat disampaikan secara jelas sejak awal, sebelum mereka menghabiskan waktu mengantre panjang. Meski mengakui petugas ramah dan profesional, para sopir menekankan pentingnya penjelasan yang transparan sehingga tidak ada pihak yang kecewa.

 

Pada prinsipnya, aturan ini dibuat demi keadilan distribusi BBM. Akan tetapi, komunikasi yang baik dan informasi yang mudah diakses diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang lebih efisien dan nyaman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *