Semestajambi.co.id, SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh mencatat sejumlah capaian dalam bidang tata kelola pemerintahan sepanjang 2025 hingga 2026. Mulai dari penghargaan pengelolaan keuangan daerah, reformasi hukum, inovasi pelayanan publik, hingga penguatan sistem pencegahan korupsi.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemkot Sungaipenuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah untuk meningkatkan kualitas birokrasi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Salah satu capaian yang menonjol adalah keberhasilan Kota Sungai Penuh memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan yang diraih dan diumumkan pada 2 Juni 2026 tersebut merupakan opini WTP ke-14 bagi Kota Sungai Penuh dan ke-12 kali secara berturut-turut.
Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah dinilai wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Namun, opini WTP bukan jaminan bahwa seluruh program telah berjalan efektif atau bebas dari penyimpangan. Karena itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan namun tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas.
Di bidang reformasi hukum, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Istimewa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Penghargaan tersebut diterima dalam kegiatan penyerahan piagam pada 19 Agustus 2026. Capaian ini menjadi salah satu indikator upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, tantangannya adalah memastikan kebijakan yang diterbitkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen pengembangan inovasi juga mengantarkan Alfin orang nomor satu di Kota Sungai Penuh saat ini meraih Pemimpin Daerah Award 2026 kategori Apresiasi Inovasi Daerah.
Penghargaan tersebut diterima Wali Kota Alfin pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah Gerakan 3S, yakni Segenggam Beras, Sebutir Telur, dan Seribu Rupiah.
Program tersebut menjadi contoh pendekatan sosial yang diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Keberhasilannya perlu terus diukur melalui ketepatan sasaran, kesinambungan bantuan, jumlah penerima manfaat, dan perubahan kondisi keluarga yang dibantu.
Pada sektor pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sungai Penuh meraih predikat Baik dalam evaluasi penyelenggaraan MPP tahun 2025 berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain tata kelola layanan, integrasi antarinstansi, kualitas pelayanan, sarana dan prasarana, serta inovasi pelayanan.
Predikat ini menjadi modal untuk meningkatkan kualitas layanan yang mudah diakses, efisien, dan transparan. Namun, kualitas pelayanan juga perlu dinilai dari pengalaman langsung masyarakat, termasuk waktu pengurusan, kepastian biaya, kemudahan memperoleh informasi, serta penyelesaian pengaduan.
Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Sungai Penuh melaporkan peningkatan capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui skema Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.
Berdasarkan publikasi pada 26 Februari 2026, sejumlah indikator yang dilaporkan mencakup perencanaan dengan skor 98,14, penganggaran 91,68, serta manajemen aparatur sipil negara 95,10.
Sementara itu, pengelolaan barang milik daerah mencatat skor 68,65 dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 79,76.
Data tersebut menunjukkan adanya aspek yang perlu dipertahankan sekaligus diperbaiki. Penguatan pengawasan internal, transparansi pengadaan, pengelolaan aset, dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Berbagai penghargaan dan indikator kinerja tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melanjutkan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Namun, capaian administratif perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi publik, publikasi realisasi anggaran, peningkatan kualitas layanan, dan pertanggungjawaban program pembangunan.