Kerinci, SemestaJambi – Seorang Oknum wartawan diringkus Tim Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa. Modus yang dilakukan yakni mempersalahkan anggaran dana desa yang dikelola oleh kades. Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit Politik Sat Intelkam dan anggota provos Polres Kerinci, pada jumat (30/05/2025).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana Melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prastiawan melalui rilis resminya menjelaskan, Tersangka di ringkus setelah Anggota Opsnal Polres Kerinci mendapat informasi dari beberapa kades yang resah karena ada ormas yang berkedok premanisme meminta uang kepada salah seorang kades di kota sungai penuh sejumlah Rp. 5.000.000 . Apabila tidak menyerahkan uang tersebut terduga pelaku akan membuat berita di media sosial tentang penyalahgunaan dana Desa.
Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal polres kerinci melakukan penyelidikan dengan bukti bukti yang ada sehingga melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim dan unit Politik Sat Intelkam dan anggota provos Polres Kerinci mendapat infomasi bahwa terduga pelaku berinisial F-N (36th) tersebut sedang berada di Pasar beringin Kta sungaipenuh. Kemudian Tim Opsnal dan unit politik sat Intelkam dan anggota provos mengamankan terduga pelaku.
Saat diamankan pelaku sempat memberontak dan melawan sehingga pelaku di borgol dan lansung di giring ke mapolres kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan beberapa laporan informasi dari beberapa kades yang resah dengan tingkah laku oknum tersebut yang melakukan pemerasan meminta uang dengan cara mengancam para kades, sehingga tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.”Beber Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastiawan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu Unit Motor Vario, satu unit telepon genggam, Uang Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 1 Buah Dompet dan KTA milik pelaku yang di duga di gunakan untuk mengancam korbannya.
“Dari pemeriksaan kita menyita beberapa barnag bukti dari tangan pelaku.” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Kerinci dan atas perbuatan nya, pelaku di jerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain nya yang ikut serta dalam aksi pemerasan yang berkomplot dengan pelaku yang masih berkeliaran.
“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan tidk menutup kemungkinan pelaju bertambah namun demikian masih dalam tahap pengembangan.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastiawan kepada awak media.
Untuk di ketahui, pelaku sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama di daerah kabupaten merangin jambi (red)