Semestajambi – Sejumlah makanan dari Indonesia yang bersertifikat halal tapi ternyata mengandung babi yang beredar di negara Malaysia mulai ditarik dari peredaran di negara tersebut oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia bersama Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) terhadap produk makanan impor dari Indonesia karena mengandung babi.
Penarikan beberapa produk menindaklanjuti temuan makanan mengandung babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali mengatakan, penarikan dilakukan setelah hasil tes menunjukkan produk tersebut mengandung DNA babi atau porcine.
“Jadi, kami akan bekerja sama dengan Jakim dan badan-badan keagamaan negara untuk menarik produk-produk ini, jika memang masih ada di pasaran,” ujarnya.
Jakim telah menyerukan penarikan segera semua produk makanan terkait dengan kontroversi halal di Indonesia yang mungkin telah sampai di rak-rak toko di Malaysia.
“Untuk melakukan pencegahan awal, Jakim telah memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk yang bersangkutan jika ditemukan di pasar lokal,” terang Jakim dilansir dari MalayMail (22/4/2025).
Sebelumnya, BPJPH dan BPOM mengumumkan temuan makanan mengandung babi ini dibuktikan lewat pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine dan terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/4)lalu.
Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow dan berikut daftar makanan mengandung babi:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China.
ChompChomp Flower Mallow asal China
ChompChomp Car Mallow asal China
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
Sementara itu, satu produk makanan mengandung babi adalah Hakiki Gelatin asal Surabaya.
Sanksi berupa penarikan barang dari peredaran terhadap tujuh produk makanan yang mengandung babi dan telah bersertifikat serta berlabel halal tersebut.
Sementara BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan kepada pengusha dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk dan menginstruksikan untuk menarik produk dari peredaran.
Ahmad menambahkan, pihaknya bersama BPOM akan terus melakakukan pengawasan produk di lapangan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tandasnya.