Semestajambi – Upaya penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN) terus dilakukan aparat gabungan. Razia yang digelar pada Rabu (10/9/2025) berhasil membongkar sejumlah titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sekitar wilayah perusahaan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan liar yang merugikan lingkungan sekaligus berpotensi menimbulkan konflik dengan perusahaan resmi pemegang izin. Sejumlah alat berat diamankan, dan puluhan penambang ilegal dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Menariknya, penertiban ini juga menyeret oknum Satuan Tugas Program Keluarga Harapan (Satgas PKH) yang diduga terlibat dalam pembiaran serta turut mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan, oknum Satgas PKH tersebut dijatuhi sanksi administrasi dan denda karena dianggap melanggar aturan serta mencoreng nama baik institusi.
Pemerintah daerah Halmahera Tengah menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menjaga tata kelola pertambangan yang baik. “Tidak ada kompromi untuk kegiatan ilegal. Semua yang terlibat, baik masyarakat maupun aparat, akan dikenakan sanksi tegas,” ujar salah satu pejabat terkait.
PT Weda Bay Nickel menyambut baik langkah penegakan hukum ini. Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tambang harus sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan oknum aparat, termasuk dari lembaga sosial seperti Satgas PKH, dalam praktik ilegal tidak akan ditoleransi. Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.