SemestaJambi – Gagasan kontroversial kembali muncul dari Gedung DPR RI. Sejumlah anggota DPR mengusulkan adanya regulasi ketat di dunia digital, salah satunya aturan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial.
Usulan ini muncul dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Regulasi Dunia Digital di Senayan. Menurut para pengusul, aturan ini bertujuan untuk menekan maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga praktik penipuan online yang sering memanfaatkan identitas palsu.
“Kami melihat banyak masalah di medsos berasal dari akun ganda atau anonim. Dengan aturan satu orang satu akun, maka akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan, Senin (15/9/2025).
Wacana ini dikaitkan dengan program KTP digital yang tengah digalakkan pemerintah. Setiap akun medsos nantinya wajib terhubung dengan identitas resmi pemilik, sehingga tidak ada lagi pengguna dengan akun ganda atau samaran.
Pemerintah diminta ikut menyiapkan infrastruktur, bekerja sama dengan perusahaan penyedia platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, hingga aplikasi pesan instan.
Meski dimaksudkan untuk menjaga ruang digital lebih sehat, usulan ini menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Sebagian pihak menilai aturan tersebut bisa membantu mengurangi penyalahgunaan medsos, terutama untuk penipuan online dan penyebaran hoaks. Namun, banyak pula yang menganggap kebijakan ini berlebihan dan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi warga negara.
“Kalau sampai diwajibkan satu orang satu akun, bagaimana dengan mereka yang punya akun pribadi sekaligus akun usaha? Ini bisa menghambat kreativitas dan bisnis masyarakat kecil,” tulis salah satu netizen di platform X.
Hingga kini, usulan ini masih dalam tahap awal pembahasan dan belum masuk ke draf final RUU. DPR menyatakan akan membuka ruang dialog publik sebelum kebijakan ini diputuskan.
“Kami ingin masyarakat ikut memberikan masukan. Apakah ini layak diterapkan atau perlu modifikasi, semua akan dibicarakan secara transparan,” kata anggota DPR tersebut.
Jika benar-benar diterapkan, aturan “1 orang 1 akun medsos” bisa menjadi salah satu kebijakan digital paling ketat di Indonesia, sekaligus menimbulkan perdebatan panjang terkait keseimbangan antara keamanan siber dan kebebasan berekspresi.