SemestaJambi – Nama Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, tengah menjadi sorotan publik. Ia diperiksa intensif oleh aparat penegak hukum selama kurang lebih 11 jam terkait dugaan penerimaan aliran dana haji.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak. Hilman diduga menerima dana dari pihak tertentu yang memiliki kaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Meski begitu, hingga kini pihak berwenang belum secara resmi menetapkan status hukum Hilman Latief. Ia masih dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pemeriksaan panjang yang dijalani menjadi sinyal kuat adanya upaya serius mengungkap kasus ini.
Kasus dugaan dana haji ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Dana haji merupakan amanah besar umat Islam di Indonesia, sehingga setiap bentuk penyelewengan berpotensi merusak kepercayaan jamaah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum serta sikap resmi Kementerian Agama. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci agar penyelenggaraan ibadah haji tetap bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.