SemestaJambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung Tahun 2019–2023. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Sekda Provinsi Jambi, bersama dua pejabat lain.
Kasus ini berkisar pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk akses jalan ke pelabuhan Ujung Jabung. Kejati Jambi mulai memanggil sejumlah saksi sejak 22 hingga 24 September 2025, termasuk staf dan mantan Kabid Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kepala Bagian Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Plt. Kepala Dinas PUPR tahun 2018, serta pejabat lainnya.
Dalam rencana pemanggilan, nama mantan Sekda Provinsi dan Kepala Seksi Pertanahan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR juga disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi.
Pada Selasa (23 September 2025), mantan Sekda Provinsi Jambi dan dua pejabat lainnya memenuhi panggilan penyidik Kejati. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Namun demikian, secara detail mengenai peran masing-masing pihak — termasuk status hukum pemeriksaan (saksi atau tersangka) — belum diungkap ke publik.
Noly menyebut bahwa pemeriksaan masih dalam domain penyidikan Pidsus sehingga beberapa informasi belum bisa dijelaskan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak yang diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dengan status saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan, memperjelas alur dana dan dokumen pengadaan tanah.
Kasi Penkum menegaskan bahwa kewenangan penyampaian data rincian dan status lebih lanjut berada pada penyidik Pidsus.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Jambi, mengingat nilai proyek yang melibatkan lahan dan ganti rugi kepada masyarakat. Beberapa warga mengklaim belum menerima kompensasi meskipun pengadaan lahan telah dibayar dalam pencairan dari APBD Provinsi.
Dari kacamata penegakan hukum, langkah pemeriksaan terhadap pejabat tinggi daerah menunjukkan upaya Kejati Jambi untuk memperdalam penyidikan, mencari keterlibatan lebih jauh, dan membuka titik-titik gelap dalam proyek pengadaan lahan.