Pontianak, SemestaJambi.comSemestaJambi.com– Keputusan akhir mengenai hukum adat Rizky Kabah akan ditetapkan pada Selasa (7/10/2025) sore. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, usai menggelar rapat bersama berbagai organisasi masyarakat dan kepemudaan Dayak di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10/2025).
Menurut Nenes, DAD Pontianak masih membahas secara mendalam bentuk hukum adat yang akan dijatuhkan kepada Rizky Kabah, yang kini berstatus tersangka. Pihaknya ingin keputusan yang diambil mencerminkan keadilan adat sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di Kalimantan Barat.
“Final pembahasan nanti Selasa sore. Kami masih menimbang jenis hukum adat yang tepat bagi Rizky Kabah karena kami mewakili seluruh sub-suku Dayak di Kalbar,” ujar Yohanes Nenes, Minggu (5/10).
Lebih lanjut, DAD Pontianak berkoordinasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait teknis pelaksanaan hukum adat Rizky Kabah. Menurut hasil rapat, pelaksanaan hukum adat nanti dapat diwakilkan oleh pihak keluarga Rizky untuk menjaga keamanan dan kelancaran prosesi adat.
“Kita ingin menjaga keselamatan semua pihak agar pelaksanaan hukum adat berjalan damai. Karena hati masyarakat Dayak itu dalam, dan tidak semua bisa ditebak,” tambah Nenes dengan nada tegas.
Keputusan itu juga merujuk pada pengalaman pelaksanaan hukum adat Capa Molot sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2018, hukum adat serupa pernah dijatuhkan kepada mendiang Sutopo Purwo Nugroho, mantan Kepala Humas BNPB, karena pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Dayak terkait karhutla.
Namun, kasus hukum adat Rizky Kabah memiliki perbedaan penting. Kali ini, pihak DAD Pontianak menegaskan bahwa kehadiran keluarga sudah cukup untuk mewakili tersangka dalam prosesi adat tersebut.
“Khusus Rizky Kabah, wajib keluarga atau orang tuanya yang hadir. Tersangkanya tidak perlu datang langsung,” tegas Yohanes Nenes.
Dengan begitu, pelaksanaan hukum adat Rizky Kabah diharapkan bisa menjadi contoh penyelesaian berbasis budaya yang menjunjung tinggi kehormatan adat dan nilai kearifan lokal Dayak.(ari)