Jakarta, SemestaJambi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka secara blak-blakan alasan di balik pemecatan 26 pegawai pajak oleh DJP, menyebut temuan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi lagi. Pemecatan ini menandai komitmen baru dalam clean government di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menegaskan bahwa di antara alasan pemecatan tersebut adalah penerimaan uang di luar kewenangan, hingga pada titik “tak bisa diampuni lagi.”
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujarnya.
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam membersihkan internal DJP:
Bimo juga membuka saluran whistleblower bagi masyarakat dan pegawai DJP untuk melaporkan praktik korupsi dengan jaminan keamanan.
Pemecatan 26 pegawai bukanlah akhir dari proses bersih-bersih. DJP saat ini tengah memproses 13 pegawai lagi atas dugaan pelanggaran integritas.
“Nanti akan berkembang ya [jumlahnya], jadi nggak cuma 13 itu.”
Dalam beberapa laporan, kasus dugaan fraud tersebut bahkan berkaitan dengan pengemplangan pajak senilai hingga Rp 60 triliun.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki persepsi publik terhadap otoritas pajak, terutama di tengah keraguan tentang praktik internal.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.”
Purbaya menegaskan bahwa pesan dari pemecatan 26 pegawai pajak oleh DJP adalah bahwa kini bukan waktunya “main-main.”
“Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!”
Dengan kebijakan pemecatan bahkan untuk pelanggaran kecil, institusi DJP berharap muncul budaya kerja yang lebih bersih dan terukur.(a²i)