Kerinci, SemestaJambi.co.id — Kasus malpraktik khitanan di Kerinci yang menimpa seorang anak berusia sembilan tahun bernama Baim, kini memasuki tahap hukum baru. Perawat Yogi Nofranika, pemilik praktik mandiri sekaligus tenaga medis di Puskesmas Kersik Tuo, resmi ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Rabu (15/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai bahwa bukti dan keterangan yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat Yogi atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan cacat pada pasien.
Kasus ini berawal dari tindakan khitanan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktik milik Yogi, Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Namun, prosedur medis yang dilakukan diduga tidak sesuai standar, sehingga korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit di Sumatra Barat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Dari hasil gelar perkara, tersangka kini kami tahan untuk memperlancar proses hukum,” jelasnya.
Kasus malpraktik khitanan Kerinci ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas. Masyarakat mengecam tindakan tidak profesional tersebut karena menyebabkan korban mengalami rasa sakit hebat setiap buang air kecil.
Meski sempat ada upaya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka terkait biaya pengobatan, kesepakatan itu tidak berjalan. “Kami kecewa, karena pelaku tidak menepati janji membantu biaya pengobatan anak kami,” ujar ibu korban.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci memastikan bahwa izin praktik mandiri milik Yogi telah dicabut. Saat penahanan, Yogi tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh” dan dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau menuju rutan Sungaipenuh.