Sungaipenuh, Semestajambi.co.id – Lemahnya informasi publik kembali menjadi sorotan setelah penghapusan pos anggaran publikasi DPRD di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam APBD 2025. Sebelumnya, anggaran publikasi media untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rutin tersedia setiap tahun, namun kini tiba-tiba raib tanpa penjelasan.
Sejumlah anggota dewan menyebut penghapusan itu sebagai upaya efisiensi anggaran, namun publik menilai alasan itu tidak tepat. Pasalnya, anggaran publikasi DPRD merupakan instrumen penting bagi masyarakat mendapatkan informasi tentang kinerja legislatif, pengawasan dan penyampaian aspirasi. Tanpa publikasi yang memadai, akses masyarakat terhadap aktifitas DPRD dinilai terancam melemah.
Menurut aktivis senior dan pembina LSM di Kerinci, Zarman Ependi, keputusan tersebut memperlihatkan kelemahan komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kami sangat menyayangkan keputusan penghapusan anggaran publikasi DPRD. Ini jelas langkah mundur dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Di Kota Sungai Penuh, penghapusan anggaran publikasi media DPRD tahun 2025 menuai kritik tajam dari kalangan insan pers. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh, Doni Efendi, menegaskan bahwa efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk mematikan saluran informasi bagi publik. “Efisiensi bukan berarti menghapus seluruh anggaran yang masih bermanfaat bagi rakyat. Masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan wakilnya,” tegasnya.
Lebih jauh, publik juga mengaitkan kebijakan ini dengan minimnya pelaksanaan reses anggota DPRD dan prioritas terhadap program pokok pikiran (Pokir). Di Sungai Penuh misalnya, dikatakan bahwa kegiatan reses DPRD nyaris tak pernah terdengar dilaksanakan, sementara Pokir tetap dijalankan meski dinilai memunculkan potensi kerja sama dengan pihak ketiga.
Para pengamat menilai bahwa jika benar efisiensi menjadi alasan, seharusnya yang dipangkas bukan pos publikasi, melainkan dana yang kurang berhubungan dengan keterbukaan publik, seperti reses atau pokir yang transparansinya diragukan. Dengan menghapus anggaran publikasi DPRD, dikhawatirkan DPRD justru menutup peluang kritik dan pengawasan publik terhadap lembaga legislatif.