Dugaan Pelanggaran APBD dan Rangkap Jabatan Oknum DPRDKota

Pelanggaran Apbd
Pelanggaran Apbd

Sungai Penuh, semestajambi.co.id– Proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci yang dilaksanakan oleh PT Alam Padoeka Djaya Inti melalui bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sungai Penuh menjadi sorotan publik. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 miliar, bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai proyek ini tidak semestinya dibiayai oleh pemerintah kota karena kelembagaan vertikal seperti Polres bukan kewenangan daerah. “Anggaran daerah seharusnya difokuskan untuk kepentingan langsung masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal,” ujar seorang pemerhati yang enggan disebutkan nama.

 

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh (DPRD) menjabat sebagai komisaris di PT Alam Padoeka Djaya Inti atau setidak-nya memiliki saham di perusahaan tersebut. Hal ini memunculkan isu konflik kepentingan dan pelanggaran etika penyelenggara negara.

 

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, oknum legislatif tersebut membantah menjabat sebagai komisaris, namun mengakui memiliki “sekian persen saham” di perusahaan pelaksana. “Sy bkn pengurus bkn komisaris, sy ada memiliki sekian persen saham d perusahaan tersebut…” tulisnya.

 

Sementara itu, terkait pembahasan anggaran proyek ini, salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, secara tegas menyatakan bahwa DPRD tidak pernah mendengar apalagi membahas anggaran tersebut. “Kalau memang benar ada anggarannya berarti pemerintah tidak melihat kemampuan anggaran daerah yang seharusnya difokuskan untuk mendukung kepentingan rakyat,” ujarnya.

 

Dari sisi regulasi, penggunaan APBD untuk pembangunan fisik instansi vertikal seperti Polri dinilai melanggar ketentuan, termasuk regulasi seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa pihak menilai bahwa pemda hanya dapat berkolaborasi dengan instansi vertikal apabila ada MoU jelas dan bukan untuk pembangunan fisik permanen yang dibiayai oleh APBD secara langsung.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh maupun PT Alam Padoeka Djaya Inti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *