Kades Muara Hemat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim Penyidik Kejari Sungaipenuh Saat Menahan Kades Muara Hemat Jasman Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2020 2021
Tim Penyidik Kejari Sungaipenuh Saat Menahan Kades Muara Hemat Jasman Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2020 2021

Kerinci, SemestaJambi.co.id – Kepala Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada hari Kamis (23/10/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mod­us yang digunakan oleh Kades Muara Hemat adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mencairkan dana yang semestinya dialokasikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tersebut diduga sebagian besar diselewengkan.
Penyidik menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 942 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kajari Sungaipenuh Sukma Djaya Negara didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sungaipenuh guna kepentingan penyidikan. “Benar, hari ini tersangka Jasman telah kami tahan di Rutan Sungaipenuh setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 942 juta,” ujar Kajari.

Kajari menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sungaipenuh untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi terutama yang melibatkan dana publik di tingkat desa. Ia menambahkan: “Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana ini.”

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencatat kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Muara Hemat untuk periode 2020–2021. Usai audit dan pemeriksaan administrasi, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif dan SPJ yang laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Penggeledahan di kantor dan rumah Kades Muara Hemat pada Juli 2025 mempertegas penyidikan ini.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan memberdayakan masyarakat, menurut hasil pemeriksaan, justru digunakan untuk kepentingan selain tujuan semula. Kini proses hukum sedang berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *