Kerinci, SemestaJambi.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak pelaku kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Penetapan status tersebut diumumkan usai gelar perkara resmi di Ruang Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (22/10/2025) sore.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan nomor LP/B/99/X/2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025. Insiden kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan. Korban diketahui seorang pelajar berinisial M.Z (15).
Dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.B sebagai pelaku. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang kuat. Namun seluruh proses tetap kami lakukan dengan prinsip keadilan restoratif, agar hak anak — baik pelaku maupun korban — tetap terlindungi,” ujar AKP Very Parsetyawan kepada wartawan, Rabu sore.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan terhadap anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan resmi. Proses hukum, lanjutnya, akan menitikberatkan pada pendekatan diversi, sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pembinaan daripada penghukuman.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Polres Kerinci memastikan seluruh tahapan penyidikan tetap berada dalam koridor perlindungan anak sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek pidana, tapi juga pada pemulihan psikologis anak korban dan pembinaan terhadap anak pelaku,” tambah AKP Very.
Sementara itu, pihak keluarga korban dan masyarakat diminta untuk menahan diri serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Penegasan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi anak-anak di wilayah hukum Sungai Penuh.