Kerinci, semestajambi.co.id– Sudah dua tahun berturut-turut, Desa Semerah, Kecamatan Tanco, Kabupaten Kerinci, tidak menerima pencairan dana desa. Kondisi ini terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025 dan disebut-sebut dipicu oleh konflik internal antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Semerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPD Desa Semerah belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) penyusunan APBDes, yang merupakan syarat utama pencairan dana desa.
“Sampai hari ini, BPD Semerah tidak mau melaksanakan musdes penyusunan APBDes. Padahal yang berwenang melaksanakan musdes itu adalah BPD,” ujar Syahril Hayadi, Kamis (13/11/2025).
Akibat kebuntuan tersebut, Desa Semerah tidak dapat memenuhi ketentuan administratif dan keuangan yang berlaku, sehingga dana desa dari pemerintah pusat tidak bisa disalurkan.
Syahril menambahkan, jika kondisi ini terus berlanjut, Desa Semerah terancam dilebur atau digabungkan dengan desa lain karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai satuan pemerintahan desa yang aktif.
“Ada kemungkinan desa tersebut tidak memenuhi syarat lagi menjadi desa jika tidak segera menyelesaikan permasalahan internal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pihak BPD dan Kepala Desa dapat segera menyelesaikan konflik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan pembangunan desa bisa kembali berjalan.