Kerinci,semestajambi.co.id-Safwan, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci, dengan keras menolak anggapan bahwa sistem adat Mendapo merupakan hasil penjajahan kolonial Belanda. Ia menegaskan bahwa struktur sosial ini lahir secara organik dari kearifan lokal masyarakat Kerinci, dan sudah berjalan sejak lama-sebelum Belanda memasuki wilayah Kerinci sekitar tahun 1900–1901.
Menurut Safwandi, istilah “Mendapo” memang bisa ditarik dari kata “Pendopo”, namun menyatakan bahwa “jika dikatakan baru muncul di zaman Belanda, kami sangat tidak sepakat.” Ia meminta agar mereka yang mengaitkan kemunculannya dengan perundingan Belanda–pemimpin adat seperti Depati, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Hulubalang di Kerinci, segera menghadirkan bukti ilmiah yang kuat. Dan ia menyebut bahwa dalam sistem Mendapo, para Depati memiliki peran sentral dalam pemerintahan adat, hukum, dan pengelolaan sumber daya alam bersama, dalam struktur yang sudah terbentuk berabad-abad lalu.
Sebagai bukti, Safwandi menunjuk pada gelar adat “Sigumi Putih Tanah Mendapo” di wilayah Semurup yang menurutnya menunjukkan bahwa sistem Mendapo bukan hanya hasil kolonial, melainkan identitas budaya lama Kerinci. Lebih lanjut, penelitian arkeologis yang mengkaji Prasasti Tanduk dari Mendapo Rawang memperkuat keberadaan sistem tersebut jauh sebelum Belanda.
Meskipun sistem pemerintahan indonesia kemudian mengalami perubahan besar lewat Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang menstandarisasi pemerintahan desa, Safwandi menekankan bahwa nilai-nilai adat Mendapo tetap hidup dalam praktik masyarakat Kerinci saat ini. “Mendapo bukan sekadar pemerintahan adat, tetapi simbol kedaulatan, kebersamaan, dan identitas budaya Kerinci,” ujarnya penuh keyakinan.
Penelitian sejarah mendukung bahwa Mendapo memang telah eksis sebelum masa kolonial. Sebagai contoh, dalam artikel ilmiah “Sistem Pemerintahan Tradisional Mendapo: Menelusuri Sejarah yang Hilang dalam Masyarakat Kerinci” disebutkan bahwa Mendapo sebagai institusi lokal telah berdiri dan memiliki otonomi sendiri sebelum kedatangan Belanda. Sementara data lainnya mencatat bahwa wilayah Kemendapoan di Kerinci tercatat sejak abad ke-13 M.
Karena itu, menurut Safwandi, menyederhanakan Mendapo sebagai “produk kolonial” adalah pengabaian terhadap sejarah panjang dan identitas adat Kerinci. Ia mendorong agar pemerintah daerah dan lembaga adat memberikan ruang dan pengakuan yang layak terhadap sistem adat Mendapo, agar generasi mendatang memahami bahwa akar budaya mereka jauh lebih dalam dibanding sekadar produk sejarah penjajahan.