Sarolangun, Semesta Jambi.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya pembiaran penggunaan HP narapidana dan dugaan warga binaan memiliki rekening digital SeaBank. Pihak lapas menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar, serta tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang mereka jalankan selama ini. Klarifikasi disampaikan resmi pada Selasa, 25 November 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal menegaskan bahwa informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Ia menolak anggapan bahwa petugas melakukan pembiaran.
“Setiap informasi harus melalui pembuktian. Hingga kini belum ada temuan yang menguatkan tuduhan tersebut,” tegas Kalapas.
Menurutnya, pengawasan di lapas dilakukan berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019, termasuk tindakan pencegahan serta penertiban alat komunikasi terlarang.
Selain itu, razia rutin maupun pemeriksaan insidentil terus digelar secara berkala. Setiap barang yang dikategorikan terlarang langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan.
Terkait tudingan lemahnya pengawasan, Ibnu Faizal menilai informasi tersebut tidak menggambarkan realitas operasional di lapangan.
“Tidak ada pembiaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas atau warga binaan, kami selalu memberikan tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” ujar KA lapas Ibnu Faizal.
Dirinya juga membantah adanya aktivitas rekening digital yang melibatkan narapidana, terutama yang disebut-sebut menggunakan layanan SeaBank. Pihak lapas memastikan pengamanan dan pembinaan berjalan sesuai mekanisme resmi.
Menanggapi adanya permintaan dari aktivis lokal agar Kanwil Ditjen PAS turun tangan, lapas menyatakan sikap terbuka terhadap evaluasi maupun pemeriksaan.
“Kami berharap setiap pemberitaan mengedepankan verifikasi sehingga tidak memunculkan persepsi keliru di masyarakat,” jelasnya.
Pihak lapas menekankan bahwa mereka terus memperkuat pengamanan, pengawasan, dan prosedur pembinaan. Meski begitu, masukan masyarakat tetap dihargai selama disampaikan secara proporsional dan tidak menggeneralisasi kinerja institusi maupun petugas.(Gun)