Pengusutan Korupsi Retribusi Pasar Angso Duo

Dok. Semesta Jambi.co .id 20251126 190153 0000
Dok. Semesta Jambi.co .id 20251126 190153 0000

 

Jambi, SemestaJambi.co.id – Upaya pengusutan dugaan korupsi retribusi Pasar Angso Duo terus digenjot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kas daerah dan mencoreng tata kelola pasar terbesar di Jambi tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga Rabu (26/11/2025), sedikitnya 30 saksi telah diperiksa dari beragam unsur, termasuk pihak pengelola pasar dan pemangku kepentingan lain yang dianggap mengetahui alur pengelolaan retribusi. Salah satu sosok penting yang telah dipanggil adalah Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko, selaku operator yang terlibat langsung dalam pengelolaan fasilitas pasar.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menegaskan bahwa pemeriksaan maraton dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus.
“Sejauh ini sudah 30 saksi kami periksa, termasuk Nur Jatmiko. Semua keterangan ini penting untuk mengurai dugaan penyimpangan retribusi,” ujarnya.

Selain memanggil saksi, tim Pidsus menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen transaksi, arsip internal, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran retribusi pasar.

Penyitaan ini menjadi langkah penting untuk memetakan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disinyalir terjadi akibat tidak optimalnya sistem pengelolaan retribusi.
“Dokumen yang kami amankan masih dianalisis secara mendalam untuk mengetahui aliran retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah,” kata Soemarsono.

Meskipun pengusutan dugaan korupsi retribusi Pasar Angso Duo terus bergerak progresif, pihak Kejari belum membuka identitas calon tersangka. Penyidik menilai proses masih berjalan dinamis dan membutuhkan kehati-hatian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Semuanya masih dalam proses. Kami minta publik mengikuti perkembangan penyidikan ke depan,” tutup Soemarsono.

Langkah tegas Kejari Jambi dalam pengusutan dugaan korupsi retribusi Pasar Angso Duo menjadi sinyal kuat bahwa transparansi pengelolaan pendapatan daerah harus ditegakkan. Kasus ini kini menjadi sorotan besar publik dan diharapkan dapat membuka jalan bagi perbaikan tata kelola pasar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *