Sarolangun, Semestajambi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat, (12/12/2025).
tersangka tindak pidana korupsi yang ditetapkan yaitu inisial (DM) yang merupakan Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Penetapan tersebut di ungkap Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH. MH serta di dampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH. MH dan Kasi Intel Rikson Siagian, SH Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH. MH mengatakan ” Tersangka (DM) diduga telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 346.736.498 pada anggaran di tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi, “Katanya.
“Untuk Saat ini tersangka (DM) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk melanjuti proses penyidikan berlangsung, “Tegasnya.
Sementara itu, Kejari Sarolangun kembali mengungkap menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Pupuk bersubsidi kepada petani.
“Selanjutkannya kita juga menetapkan tersangka dugaan pidana korupsi penyimpangan penyaluran Pupuk Bersubsidi Kepada Petani. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer di Toko DT wilayah Kecamatan Sarolangun, “Tambahnya.
“Tersangka tersebut inisial (HY). Untuk saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun, “Ungkapnya.(Gun)