Kerinci, Semestajambi.co.id — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jambi menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi tata kelola aset daerah, khususnya terkait kejelasan status administratif Kincai Plaza. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan aset publik.
Menurut Fadhil, Kincai Plaza merupakan aset strategis daerah yang seharusnya dikelola secara tertib, akuntabel, dan berdasarkan kepastian hukum. Namun demikian, hingga kini masih berkembang diskursus publik mengenai kejelasan dokumen administrasi yang menjadi dasar pengelolaan aset tersebut, terutama dalam masa transisi kewenangan dan kepemilikan.
“Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka status administratif Kincai Plaza. Pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah proses penyerahan dan transisi aset ini telah tuntas secara hukum dan administrasi sesuai regulasiregulasi. “tegas Fadhil.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status sebuah aset daerah berpotensi menimbulkan spekulasi publik, konflik kepentingan, bahkan kerugian negara jika tidak ditangani secara transparan. Oleh karena itu, BEM Nusantara Jambi mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membuka dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengelolaan Kincai Plaza.
Selain itu, Fadhil menekankan bahwa prinsip good governance mensyaratkan adanya keterbukaan informasi publik, terutama terkait aset yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi daerah. Transparansi tata kelola aset daerah, kata dia, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami tidak sedang menuding, melainkan mengajak berdialog secara administratif dan konstitusional. Klarifikasi yang kami harapkan harus berbasis data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan,” lanjutnya.
BEM Nusantara Jambi juga menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstruktif. Jika diperlukan, mahasiswa siap mendorong forum diskusi terbuka antara pemerintah daerah, pengelola aset, dan masyarakat sipil guna memastikan pengelolaan Kincai Plaza berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Fadhil menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan di Provinsi Jambi.
“Aset publik harus dikelola secara sah, jelas, dan bertanggung jawab. Transparansi adalah kunci untuk mencegah persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.