Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Dinilai Ancam Demokrasi

Diskusi Pakar Hukum Menyoroti Kontroversi Pemberlakuan Kuhp Dan Kuhap Istimewa
Diskusi Pakar Hukum Menyoroti Kontroversi Pemberlakuan Kuhp Dan Kuhap Istimewa

 

Semestajambi.co.id ,Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pakar hukum menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Salah satu kritik paling keras disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Hufron, yang menilai substansi sejumlah pasal bermasalah dan rawan disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

Menurut Prof. Hufron, Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum, tetapi juga menyentuh prinsip dasar negara demokratis. Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya melindungi warga negara, bukan justru menciptakan ketakutan di ruang publik.

“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat pembungkam. Jika kritik, ekspresi, dan partisipasi publik dikriminalisasi, maka demokrasi berada di jalur yang keliru,” ujar Prof. Hufron dalam sebuah diskusi akademik.

Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang dinilai multitafsir, terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, lembaga negara, serta pasal-pasal moralitas. Pasal-pasal tersebut, menurutnya, berpotensi menekan kebebasan pers, aktivisme mahasiswa, dan kritik masyarakat sipil.

Selain itu, pembaruan KUHAP juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law. Prof. Hufron mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kontrol yang kuat, aparat penegak hukum bisa memiliki kewenangan berlebihan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan zaman. Namun demikian, kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil terus menguat karena minimnya sosialisasi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.

Karena itu, Prof. Hufron mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang lebih luas. Ia menilai revisi atau peninjauan kembali pasal-pasal bermasalah menjadi langkah mendesak demi menjaga iklim demokrasi.

“Hukum yang baik lahir dari partisipasi publik dan berpihak pada kebebasan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak boleh mengabaikan suara rakyat. Tanpa koreksi yang tepat, regulasi justru berisiko menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara hukum yang demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *