SAROLANGUN, Semestajambi.co.id — Kepolisian Resor Sarolangun kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 42 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lintas provinsi yang mengancam generasi muda.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut digelar secara terbuka di halaman Mapolres Sarolangun dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah. Kegiatan ini turut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Dinas Kesehatan Sarolangun, serta Lurah Aur Gading, sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kapolres Sarolangun menjelaskan bahwa 42 kilogram ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun pada 9 Januari 2026. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin sebuah mobil bus yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun.
“Petugas mencurigai satu karung yang disimpan di dalam bagasi bus. Setelah diperiksa, ditemukan dua kardus berisi 30 paket ganja yang telah dilakban rapat,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Bandar Lampung, tempat tinggal pelaku berinisial RAP (24), warga Bandar Lampung. Dalam penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 12 kilogram ganja, sehingga total barang bukti mencapai 42 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kapolres, ganja tersebut berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung. Pelaku diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
“Ini merupakan jaringan serius. Pelaku mengaku sudah tiga kali membawa ganja melalui jalur darat lintas Sumatera,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, RAP mengaku pertama kali membawa 2 kilogram, kemudian 20 kilogram, dan terakhir 40 kilogram ganja. Ia juga mengungkapkan bahwa transaksi narkotika dilakukan melalui komunikasi di aplikasi Instagram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Sarolangun tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegas AKBP Wendi.