Longsor Tambang Emas Ilegal Sarolangun Telan Korban Jiwa

Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Ilegal Sarolangun Foto Istimewa
Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Ilegal Sarolangun Foto Istimewa

 

 

Bacaan Lainnya

SAROLANGUN, Semestajambi.co.id — Musibah longsornya tambang emas ilegal di kabupaten Sarolangun kembali menelan korban jiwa. Enam orang penambang tradisional dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (20/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, para korban tengah melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di dalam lubang galian. Namun, kondisi cuaca yang tidak bersahabat menjadi pemicu bencana. Curah hujan tinggi sejak siang hari membuat struktur tanah di sekitar tebing tambang menjadi rapuh dan akhirnya runtuh secara tiba-tiba.

Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini tercatat sebanyak delapan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban meninggal merupakan warga Dusun Mengkadai, serta Airil Anuar warga Desa Lubuk Sayak.

Sementara beberapa korban lainnya masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas. Sedangkan korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar juga berasal dari Desa Lubuk Sayak.

 

Petugas Kepolisian Memantau Area Peti Pasca Longsor Di Sarolangun
Petugas Kepolisian Memantau Area Peti Pasca Longsor Di Sarolangun

 

Seluruh korban saat ini sudah dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka masing-masing untuk dimakamkan.

Kapolsek Limun, AKP Tarigan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima pihak kepolisian pada Selasa sore. Menindaklanjuti laporan itu, Wakapolsek Limun bersama personel Unit Reskrim, Intelkam, dan Provos langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta pengamanan area.

“Petugas memastikan telah terjadi longsor di area PETI dan enam korban berhasil dievakuasi. Hingga kini, pemantauan masih dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” demikian keterangan resmi kepolisian.

 

Sementara itu, Kepala Desa Temenggung turut mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan warga yang melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan lokasi PETI tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial Id. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum pengelola tambang.

Tragedi longsornya tambang emas ilegal di kabupaten Sarolangun ini kembali menegaskan bahaya nya aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penindakan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *